Form Input SOP

PENGAWALAN PEJABAT DAN ORANG PENTING
026/SOP/Trantib/Kec.Cbds/2018
36/Kep.Camat Cibodas/VIII/2018
2018-07-02
2018-08-01
2018-08-01
2018-09-03
  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum;
  5. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  6. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
  1. Koordinasi Instansi terkait
  1. Dalam  melaksanakan  kegiatan pengawalan pejabat/orang-orang penting, setiap anggota/ Trantib Kecamatan Cibodas Kota Tangerang wajib menjunjung tinggi norma hukum HAM dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN).
  2. Petugas harus melaksanakan kegiatan sesuai   SOP,  karena bila tidak sesuai SOP akan menyebabkan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan penertiban;
  3. Bila pelaksanaan penertiban tidak maksimal, maka akan terus bertambahnya pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  1. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan daerah, peraturan walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  2. Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar hukum pelaksanaan dan lingkup tugas Trantib khususnya dan Pemerintah Daerah pada umumnya;
  3. Menguasai,  memahami  dan  memiliki  kecakapan teknis Ketentraman dan Ketertiban Umum; Menguasai teknik penyampaian informasi dan komunikasi massa, serta memiliki kemampuan menyampaikan maksud dan bahasa yang baik dan santun;
  4. Memiliki rasa percaya diri, berwibawa dan rasa tanggung jawab yang tinggi;
  5. Memiliki inisiatif dan mampu melakukan antisipasi perkembangan situasi lapangan;
  6. Pengemudi diutamakan memiliki kompetensi pendidikan mengemudi, dan wajib memiliki SIM;
  7. Memiliki mentalitas seorang pelayan publik.
  1. Surat Perintah
  2. Pakaian Dinas Lapangan dan kelengkapan Pakaian yang digunakan
  3. Kendaraan Operasional yang digunakan baik roda dua atau roda empat
  4. Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
  5. Pengeras Suara
  6. Alat peralatan dan perlengkapan lain mendukung kelancaran tugas
  1. Laporan pelaksanaan kegiatan disimpan sebagai arsip baik softcopy dan hardcopy.
6
14
8 Menit
Kembali