AplikasiSOP
Home
Tutorial
Login
Form Input SOP
OPD :
Dinas Ketenagakerjaan
Judul SOP:
Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
No SOP:
PSM/DISNAKER-02
No SK Penetapan:
Tanggal Pembuatan:
2017-02-14
Tanggal Pengesahan:
0000-00-00
Tanggal SK Penetapan:
0000-00-00
Tanggal Efektif:
2017-03-20
Tanggal Revisi:
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
Keterkaitan
-
Peringatan
?
Kualifikasi Pelaksana
Memahami peraturan perundang-undangan bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas
Memahami peraturan perundang-undangan tentang tata naskah Dinas
Memahami Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
Peralatan Perlengkapan
Peraturan perundang-undangan bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas
Komputer
Printer
ATK
Stempel Dinas
Persyaratan Pendirian Lembaga Pelatihan:
a.
Foto copy/salinan Akte dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan/atau Pembentukan sebagai BAdan Hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
b.
Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja yang tercantum dalam Akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
c.
Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
d.
Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana prasarana
kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
e.
Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.
f.
Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta yang sekurang-kurangnya memuat: 1) Struktur organisasi dan uraian tugas.
2) Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan
tenaga pelatihan
3) Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan selama 3 (tiga)
tahun
4) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan
diselenggarakan
5) Kapasitas pelatihan per tahun
6) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program
pelatihan yang akan diselenggarakan
Pencatatan Pendataan
Dijadikan sebagai Pedoman
Jumlah Uraian:
26
Jumlah Pelaksana(Orang):
8
Jumlah Waktu (Hari):
155 Menit
‹
›
×
Kembali