Form Input SOP

Dinas Ketenagakerjaan
Penerbitan Rekomendasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
PSM/DISNAKER-02
2017-02-14
0000-00-00
0000-00-00
2017-03-20
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
  8. Peraturan Walikota Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas, Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan

-

?

  1. Memahami peraturan perundang-undangan bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas
  2. Memahami peraturan perundang-undangan tentang tata naskah Dinas
  3. Memahami Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan
  1. Peraturan perundang-undangan bidang Pelatihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas
  2. Komputer 
  3. Printer
  4. ATK
  5. Stempel Dinas
  6. Persyaratan Pendirian Lembaga Pelatihan:                                  a. Foto copy/salinan Akte dan Keputusan Pengesahan Pendirian   dan/atau Pembentukan sebagai BAdan Hukum yang disahkan oleh instansi yang berwenang.                                                     b. Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab Lembaga Pelatihan Kerja yang tercantum dalam Akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.                                                      c. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.                                                                                   d. Foto copy tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana prasarana
    kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.                                                                                     e. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang.              f. Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta yang sekurang-kurangnya memuat:     1) Struktur organisasi dan uraian tugas.
    2) Daftar Riwayat Hidup Instruktur bersertifikat kompetensi dan
        tenaga pelatihan
    3) Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan selama 3 (tiga)
        tahun
    4) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan
        diselenggarakan
    5) Kapasitas pelatihan per tahun
    6) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program
        pelatihan yang akan diselenggarakan

Dijadikan sebagai Pedoman

26
8
155 Menit
Kembali